Belakang ini sering kita dengar banyaknya praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu. Hal ini tentu saja menjadi tugas semua elemen masyarakat untuk memberantasnya, tak terkecuali pihak kepolisian.
Upaya bersih-bersih praktik pungutan liar (pungli) juga semakin gencar di lakukan jajaran kepolisian di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Selain menangkap oknum anggota polisi lakukan pungli dari operasi tangkap tangan (OTT), ada juga dengan penyamaran oleh pejabat kepolisian, seperti yang dilakukan oleh salah seorang kapolda dalam kisah berikut.
Diceritakan. Sebagai upaya dalam pemberantasan pungli di jajarannya, jenderal bintang dua ini pun melakukan penyamaran agar tidak diketahui oleh anggotanya yang bertugas di lapangan.
Penyamaran kapolda ini pun membuahkan hasil. Kapolda saat itu menyamar sebagai warga sipil tanpa menggunakan pakaian dinas, mengendarai kendaraan roda empat melewati ruas jalan protokol tanpa pengawalan. Saat melewati traffick light di salah satu kawasan ruas jalan protokol, ia sengaja menerobos lampu saat sedang merah.
Namun, oleh petugas lalu lintas yang sedang bertugas saat itu tidak langsung menilang, tapi mengajak ke pos jaga dan sang jenderal itu lalu diminta uang damai oleh oknum anggotanya sendiri atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Gambar sekedar ilustrasi
Sempat terjadi perdebatan alot saat itu, karena sang jenderal menolak dan meminta tindak langsung (tilang), namun berkali-kali juga ditolak oleh oknum anggota polisi lalu lintas saat itu dan menawar jalur damai.
Dalam penyamaran itu, sang kapolda kemudian mengeluarkan sejumlah uang yang diminta oleh oknum anggota tersebut. Setelah uang damai itu diberikan, dia kemudian membuka penyamaran dan langsung menangkap pelaku.
Menurut sang jenderal, anggotanya itu melakukan pungli, karena tidak memiliki surat tugas ketika diminta.
"Dia (polisi pungli) saya tanya mana surat tugas, malah tidak bisa menunjukkan," jelas sang kapolda
Selanjutnya, sang kapolda mengimbau kepada para anggotanya di seluruh wilayah kesatuannya, untuk tidak melakukan pungli dan menjalankan tugas dengan benar. Sesuai dengan perintah presiden, dia tak segan untuk menindak tegas petugas kepolisian yang melanggar disiplin dan kode etik.
Dikatakannya, aksi penyamaran yang dilakukannya tersebut merupakan tindak lanjut serta untuk membuktikan adanya informasi yang sampai kepadanya.
Sosok yang dimaksud dalam cerita di atas adalah Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Djoko Prastowo.
Gambar sekedar ilustrasi
Nah, bagaimana menurut sahabat semua? Bila ada pendapat atau masukan silakan tulis di kolom komentar ya. Jangan lupa berikan like & share juga lalu klik ikuti bila menyukai postingan ini. Terima kasih.
Baca Sumber