Sepeninggal Ibu Tien Soeharto, Bambang Trihatmodjo pun melayangkan gugatan cerai kepada istrinya, Halimah Agustina Kamil. Publik sudah tahu kalau alasan utama gugatan adalah karena Bambang dikatakan sudah menikah siri dengan penyanyi asal Purwokerto, Mayang Sari.
Sebagai istri sah, Halimah mengambil tindakan untuk mengamankan hartanya supaya tidak dinikmati oleh selingkuhan suami. Seiring dengan proses gugat cerai Bambang, dia pun mengajukan sita 119 dugaan harta bersama selama menikah. Liputan6.com (25/6/2008) melansir 8 buah gugatan Halimah dikabulkan. Secara hukum, harusnya dia punya 5 rumah dan tanah seluas total 15.000 meter persegi dan 2 buah mobil mewah seharga miliaran rupiah.
Bambang dan Mayang yang masih langgeng sampai sekarang (sumber: wowkeren.com)
Namun keduanya baru resmi bercerai setelah Bambang mengajukan peninjauan kembali gugatannya di tahun 2010 ke Mahkamah Agung. Mereka yang sudah pisah ranjang sejak tahun 2006 menjadi alasan kuat gugatan Bambang dan dikabulkan majelis hakim. Sebagai ganti rugi pada mantan istri, Bambang diwajibkan membayar total sebesar 1.5 miliar setelah mengucapkan talak di depan sidang, seperti dilansir id.beritasatu.com (17/2/2011).
Bambang dan Halimah yang dulu mesra (sumber: iwandahnial.wordpress.com)
Kalau dilihat dari angka akhir memang sangat besar bagian Halimah setelah menjanda. Namun apalah artinya uang tersebut jika dibandingkan dengan total harta Bambang saat menikah 26 tahun dengan Halimah yang diduga berjumlah Rp 13.5 triliun, seperti dilansir liputan6.com (6/6/2007).
Halimah nyaris jadi janda terkaya, bukan begitu?!
Baca Sumber