Penetapan tersangka sekaligus penahanan Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jabar langsung memantik aksi protes dari kubu Prabowo-Sandi. Penahanan itu dianggap sebagai upaya penguasa melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan diskriminasi hukum terhadap oposisi. Begitulah komentar elit Gerindra,Fadli Zon menanggapi penahanan Habib Bahar, lewat akun twiternya, Rabu (19/12/2018).
Fadli seperti enggan menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar kepada dua remaja sebagai kasus kriminal murni. Sebaliknya, Fadli berupaya menggiring opini publik bahwa penahanan terhadap Habib Bahar semata-mata dilakukan sebagai cara membungkam oposisi. Diketahui, Habib Bahar juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Dari PKS, pembelaan juga datang dari Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin. Dilansir detikcom, Rabu (19/12/2018), Suhud berharap agar polisi menangani kasus tersebut secara profesional dan jangan sampai terkesan ada muatan politik tertentu.
Namun apapun pembelaannya, aksi penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar secara langsung telah menggugurkan isu kriminalisasi ulama. Alasannya sederhana, karena Habib Bahar terlibat aksi kekerasan secara fisik.
Sehingga apapun dalilnya, sangat sulit mencari celah bahwa Habib Bahar tidak melakukan kesalahan dalam kasus tersebut. Fatalnya lagi, kesalahan itu berupa kontak fisik yang mengakibatkan korban secara nyata.
Dampak dari kasus Habib Bahar ini pun tidak main-main. Yakni hambarnya opini yang dibangun oposisi bahwa penguasa saat ini sering melakukan kriminalisasi ulama. Contoh nyata, saat Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, polisi dalam tanda kutip tidak berani menahannya. Langkah main aman kepolisian itu bisa dimaklumi guna menghindari adanya opini bahwa ulama selalu dikriminalisasi.
Namun dengan aksi kekerasan Habib Bahar, polisi memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penahanan. Karena bagaimanapun, sangat sulit membela aksi main fisik. Itu berarti, membela Habib Bahar dengan meniupkan isu kriminalisasi ulama sepertinya tidak lagi manjur.
Baca Sumber