PROKAL.CO, BONTANG – Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun, maka bersiap-siap mobil atau motornya dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan demikian, mobil atau motor tersebut akan menjadi “bodong”, STNK serta BPKB diblokir, dan dilarang untuk beroperasi. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Meskipun aturan tersebut sudah berlaku sejak lama, namun sebagian masyarakat yang tak mengetahuinya. “Sementara ini masih diberlakukan di wilayah Jabodetabek. Untuk Kaltim belum ada koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono, Selasa (6/11) kemarin.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut mulai saat ini sehingga ketika aturan tersebut benar-benar diberlakukan, tidak kaget lagi. Selain pemblokiran akibat kelalaian memperpanjang STNK, saat ini kata Irawan, Polda Kaltim juga telah menyiapkan sistem sinkronisasi program e-tilang dengan pendataan kendaraan yang ada di Samsat. Sehingga ke depannya apabila pengendara ditindak menggunakan sistem elektronik tersebut, bisa langsung dikoneksikan dengan sistem yang ada di Samsat dan berujung pada pemblokiran STNK. “Ke depan fungsi CCTV juga akan sama dengan petugas yang ada di lapangan. Meskipun tanpa ada petugas, namun tetap bisa ditilang dengan bukti rekaman CCTV,” tegasnya.
Sebagai informasi, aturan pemblokiran STNK ini berhembus sejak adanya keterangan dari Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi. Bayu menjelaskan, jika sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor), maka tidak bisa diurus kembali bagaimanapun caranya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan. (bbg)
BACA SUMBER